Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Asing

Tanggal: 17 Mei 2022

Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Asing adalah entitas asing yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Riset.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Pengertian Pilihan


Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat
PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang
bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan
pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di
Arab Saudi


Surat Berharga Komersial yang selanjutnya disingkat SBK adalah Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dalam bentuk surat sanggup (promissory note).


Konsultan Aktuaria adalah Aktuaris yang bekerja pada kantor konsultan aktuaria.


Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.


Uji Laik Fungsi Jalan adalah pengujian yang meliputi pemeriksaan teknis dan pemeriksaan dokumen administratif suatu ruas Jalan.