Kerusakan Lingkungan Hidup

Tanggal: 3 Oktober 2009

Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengertian Pilihan


Lembaga Pendukung Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Lembaga Pendukung PUVA adalah korporasi yang memberikan jasa pendukung tertentu di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.


Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.


Maklon adalah pemberian jasa untuk proses penyelesaian suatu barang tertentu dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai maklon.


Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL dengan PT PLN (Persero).


Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.