Kebun Binatang adalah tempat pemeliharaan satwa paling sedikit 3 (tiga) kelas taksa pada areal dengan luasan paling sedikit 15 Ha (lima belas hektare) dan pengunjung tidak menggunakan kendaraan bermotor (motor atau mobil).
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Lembaga Konservasi
Pengertian Pilihan
Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform
Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform yang selanjutnya disebut Sistem BI-ETP adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Transaksi yang dilakukan secara elektronik.
Areal Preservasi
Areal Preservasi adalah areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan ataupun kelangsungan hidup Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tumbuhan dan Satwa Liar
Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disingkat TSL adalah semua tumbuhan dan/atau satwa liar yang masih mempunyai sifat liar yang hidup di darat, air, dan/atau udara baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Layanan Direct Debit Transfer
Layanan Direct Debit Transfer yang selanjutnya disebut Layanan DDT adalah layanan dalam BI-FAST yang memproses penagihan dana dari 1 (satu) biller kepada 1 (satu) nasabah tertagih.
Izin
Izin adalah Keputusan
Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan
Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
