Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Pengertian Pilihan
Pendaftaran Tanah secara Sistematik
Pendaftaran Tanah secara Sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
Perdagangan Dalam Negeri
Perdagangan Dalam Negeri
adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.
Barang Bercampur
Barang Bercampur Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur
Sumber Daya Genetik
Sumber Daya Genetik
adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit
yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual
maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.
Utang
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen
