Kebijakan Energi Nasional

Tanggal: 10 Agustus 2007

Kebijakan energi nasional
adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan
ketahanan energi nasional.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Pengertian Pilihan


Komisi Batas Landas Kontinen adalah komisi yang dibentuk berdasarkan Konvensi yang memiliki mandat untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap pengajuan batas Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal yang disampaikan oleh negara pihak.


Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan belum mengalami pengolahan dapat dikonsumsi secara langsung, diolah secara minimal, dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.


Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban.


Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 


Audit Umum adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.