Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Pengertian Pilihan
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya di singkat SPP-UP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran UP.
Kereta Api Kecepatan Tinggi
Kereta Api Kecepatan Tinggi adalah Kereta Api yang mempunyai kecepatan lebih dari 200 km/jam.
Penyelidik
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan
Hutan Produksi Tetap
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
Olahraga Statis (Static Sport)
Olahraga Statis (Static Sport) yang selanjutnya disebut Static Sport adalah jenis Olahraga yang dalam aktivitasnya tidak melakukan gerakan secara terus-menerus baik cyclic maupun acyclic.
