Kawasan Khusus adalah
bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan
yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Pengertian Pilihan
Palang Merah Indonesia
Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah
perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar
sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Penjaminan Ulang
Penjaminan Ulang adalah
kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan
Penjaminan.
Uang Elektronik
Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut: diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.
Kawasan Ekonomi Khusus
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu
