Kawasan Ekonomi Khusus

Tanggal: 14 Oktober 2009

Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Kawasan Ekonomi Khusus

Pengertian Pilihan


Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan


Kajian Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat KRB adalah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu kejadian bencana.


Kelompok Peternak adalah kumpulan Peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.


Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.


Medik Reproduksi adalah penerapan Medik Veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang reproduksi hewan.