Kapal Wisata (Yacht) Asing

Tanggal: 22 September 2015

Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia

Pengertian Pilihan


Upaya Administratif
adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan
Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau
Tindakan yang merugikan.


Tuberkulosis yang selanjutnya disingkat TB adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.


Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi Standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.


Kerangka Kualifikasi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat KK-APDN adalah kerangka penjenjangan kualifikasi Kompetensi Pemerintahan yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pendidikan dan pelatihan serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan Kompetensi Pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.


Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan