Kapal Wisata (Yacht) Asing

Tanggal: 22 September 2015

Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia

Pengertian Pilihan


Perjanjian Internasional
adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum
internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban
di bidang hukum publik.


Royalti adalah imbalan
atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang
diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.


Pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu yang dilakukan atas perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya.


Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Tarekat/Ordo/Kongregasi adalah lembaga hidup bakti keagamaan Katolik.