Pekerja Migran Indonesia

Tanggal: 22 November 2017

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Pengertian Pilihan


Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri


Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.


Air Laut adalah air yang berasal dari Laut atau samudera yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengan 3O practical salinity unit (psu) atau lebih dari 30 psu.


Nomor Induk Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat NIBG adalah nomor identitas Bangunan Gedung yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada suatu Bangunan Gedung yang tercantum dalam SIMBG.


Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk dosen yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja pen waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.