Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas

Tanggal: 28 April 2022

Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah Komoditas yang akan dilelang, uang, atau surat berharga yang ditempatkan atau disetorkan oleh anggota Pasar telang Komoditas untuk menjamin pelaksanaan transaksi antara penjual dan pembeli di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dan Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

Pengertian Pilihan


Akreditasi Penerbit Ilmiah adalah suatu bentuk pengakuan atas kualitas suatu proses penerbitan ilmiah berdasarkan kompetensi, otoritas, dan/atau kredibilitas yang sudah ditentukan


Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan


Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran


Kelompok Pecinta Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai minat, hobi, atau prestasi di bidang perlindungan terhadap proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan pengawetan keanekaragaman sumber daya alam dan pelestarian pemanfaatan bagi terjaminnya jenis sumber daya alam dan ekosistem.


Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri