Jaminan Sosial

Tanggal: 19 Oktober 2004

Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Sistem Jaminan Sosial Nasional

Pengertian Pilihan


Radio Bergerak Pribadi (Private Mobile Radio) yang selanjutnya disebut PMR adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang bekerja untuk layanan suara jarak pendek yang bekerja pada kanal frekuensi radio yang sudah ditentukan.


Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu


Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Kontrak Lindung Nilai Syariah adalah informasi dari Bank yang disampaikan kepada Bank Indonesia berisi rencana jangka waktu dan jumlah Underlying Transaksi yang digunakan sebagai dasar Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia, melalui sarana komunikasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.


Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana