Izin Pemanfaatan Ruang

Tanggal: 26 April 2007

Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penataan Ruang

Pengertian Pilihan


Pendekatan Kota Cerdas adalah suatu pendekatan melalui inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi.


Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.


Serat Kekancingan adalah izin tertulis mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah dari Kasultanan atau Kadipaten kepada masyarakat/institusi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang/diperbarui.


Surat Keterangan Wasiat yang selanjutnya disebut SKW adalah surat yang isinya menerangkan tentang terdaftar atau tidak terdaftar akta Wasiat yang dibuat di hadapan Notaris yang telah dilaporkan pada Pusat Daftar Wasiat.


Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah Kompleks (’Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab) yang selanjutnya disebut Transaksi Lindung Nilai Kompleks adalah transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian transaksi yang bersifat tunai dan Forward Agreement yang diikuti dengan transaksi yang bersifat tunai pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.