Istishna’

Tanggal: 7 Mei 2008

Istishna’ adalah Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Surat Berharga Syariah Negara

Pengertian Pilihan


Desa Tertinggal adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang masih terbatas.


Pencegahan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan


Keputusan Administrasi
Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan
Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan


Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor adalah jenjang keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan, serta uji Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi dan tanda kualifikasi teknis Penguji Tipe Kendaraan Bermotor.


Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.