Istishna’

Tanggal: 7 Mei 2008

Istishna’ adalah Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Surat Berharga Syariah Negara

Pengertian Pilihan


Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang


Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan
patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk
setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan
kerja Perangkat Daerah.


Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.


Desa Berkembang adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah cukup baik.


Aset Desa adalah barang
milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.