Istishna’

Tanggal: 7 Mei 2008

Istishna’ adalah Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Surat Berharga Syariah Negara

Pengertian Pilihan


Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana


Penyelenggaraan Operasi
Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan Pencarian dan Pertolongan
meliputi Siaga Pencarian dan Pertolongan, dan Operasi Pencarian dan
Pertolongan.


Kawasan Penggembalaan
Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan
oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan Ternak
masyarakat skala kecil sehingga Ternak dapat leluasa berkembang biak.


Objek Pemajuan Kebudayaan
adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.


Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang