Istishna’

Tanggal: 7 Mei 2008

Istishna’ adalah Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Surat Berharga Syariah Negara

Pengertian Pilihan


Penghargaan Industri Hijau adalah penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dalam proses produksinya serta pemangku kepentingan lainnya yang berpartisipasi dalam mendukung penerapan Industri Hijau.


Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah


Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah tagihan yang wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil eksekusi Kapal mendahului tagihan pemegang Hipotek Kapal.


Fasilitas Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum yang selanjutnya disebut Fasyandokum adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memenuhi syarat dan standar untuk menyelenggarakan Yandokum.


Komisi Nasional
Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang
bersifat independen.