Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Instalasi Tenaga Listrik

Tanggal: 24 Januari 2012

Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012

Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Pengertian Pilihan


Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.


Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya


Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif


Lembaga Akreditasi Penerbit Ilmiah yang selanjutnya disingkat LAPI adalah institusi yang diberikan kewenangan melakukan Akreditasi Penerbit Ilmiah.


Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daera