Industri

Tanggal: 15 Januari 2014

Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014

Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Reaktor Nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.


Nitrosamin adalah kelompok senyawa yang memiliki struktur kimia gugus fungsi nitroso yang berikatan dengan gugus fungsi amina.


Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.


Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah


Diplomasi Ekonomi adalah pelaksanaan kebijakan diplomasi dalam bidang hubungan luar negeri secara bilateral, regional dan multilateral untuk memajukan kesejahteraan umum dan melindungi serta memperjuangkan kepentingan ekonomi nasional dalam sektor perdagangan, investasi, pariwisata, ketenagakerjaan, finansial, dan kerja sama pembangunan internasional.