Fasilitas Penunjang Kereta Api

Tanggal: 25 April 2007

Fasilitas Penunjang Kereta Api adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perkeretaapian

Pengertian Pilihan


Perbanyakan Benih Secara Generatif yang selanjutnya disebut Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan gamet jantan dengan gamet betina.


Kurikulum Nasional Pelatihan Pelatih Olahraga yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai proses, penilaian, dan capaian pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar, madya dan utama.


Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang


Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang
dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kecamatan atau nama lain.


Petugas Proteksi Radiasi adalah pekerja radiasi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan mendapatkan Surat Izin Bekerja (SIB) dari Badan untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi.