Industri Pertenunan

Tanggal: 11 Agustus 2022

Industri Pertenunan adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13121 yang mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin, alat tenun mesin ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Standar Industri Hijau untuk Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin

Pengertian Pilihan


Lembaga Penjamin adalah
Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang,
dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.


Prinsip Sensitivitas Data adalah prinsip yang mengatur data sensitif.


Pembangunan Kebun Raya adalah kegiatan mendirikan Kebun Raya baru dan/atau merevitalisasi Kebun Raya yang sudah ada.


Komite Tabungan Perumahan
Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi
merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.


Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu