Industri Pertenunan

Tanggal: 11 Agustus 2022

Industri Pertenunan adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13121 yang mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin, alat tenun mesin ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Standar Industri Hijau untuk Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin

Pengertian Pilihan


Daerah Resapan Air adalah daerah masuknya air dari permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga membentuk suatu aliran air tanah yang mengalir ke daerah yang lebih rendah.


Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan


Token adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari Koin.


Cadangan penyangga energi
adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara
nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun
waktu tertentu


Geoinformatika adalah ilmu dan teknologi yang mengembangkan dan menggunakan infrastruktur ilmu informasi untuk mengatasi masalah ilmu kebumian yang semakin kompleks dengan data besar.