Hak atas Indikasi Geografis

Tanggal: 25 November 2016

Hak atas Indikasi
Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi
Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang
menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih
ada.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Pengertian Pilihan


Konferensi Waligereja Indonesia yang selanjutnya disingkat KWI adalah organisasi Gereja Katolik yang beranggotakan para uskup di Indonesia dan bertujuan menggalang persatuan dan kerja sama dalam tugas pastoral memimpin umat Katolik Indonesia.


Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi


Pengetahuan Lokal adalah pemahaman keterampilan dan filosofi yang dimiliki oleh masyarakat tertentu yang mengandung ilmu pengetahuan dan teknologi, pengetahuan tradisional, dan/atau kearifan lokal.


Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.


Survei adalah cara pengumpulan data dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu