Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi

Tanggal: 23 November 2001

Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Minyak dan Gas Bumi

Pengertian Pilihan


Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disingkat PIT adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.


Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.


Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Penelitian Dugaan Pelanggaran adalah segala upaya yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai terhadap orang, tempat, barang, dan sarana pengangkut seperti meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, memeriksa barang, memeriksa tempat/bangunan, memeriksa sarana pengangkut, memeriksa pembukuan dan pencatatan, dan/atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran di bidang cukai baik administratif maupun pidana.


Stasiun Perairan Lainnya adalah Stasiun Perairan Tetap atau Stasiun Perairan Bergerak tidak berawak yang beroperasi di perairan dengan melakukan pengamatan unsur meteorologi maritim.


Operator Penerbangan adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor) dan Badan Hukum yang Mendapat Pendelegasian.