Fasilitasi Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri

Tanggal: 30 Maret 2022

Fasilitasi Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Fasilitasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian atau Perwakilan untuk membantu, memandu dan mempermudah proses Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Referensi:

Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri

Pengertian Pilihan


Ahli adalah seorang yang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan guna kepentingan Penyelidikan dan/atau Pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang.


Pelamparan Reservoir adalah formasi batuan di bawah permukaan bumi yang memiliki kandungan Minyak dan Gas Bumi serta memiliki hubungan terkait dalam satu sistem kesetimbangan alamiah.


Interaksi Keluarga merupakan aksi reaksi antara anggota Keluarga dalam aktivitas keseharian, meliputi interaksi antara suami istri, Orang Tua dan Anak, Anak dan Anak, dan lintas generasi keluarga.


Kontribusi Indonesia adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran Keanggotaan Indonesia.


Cara Uji Klinik yang Baik yang selanjutnya disingkat CUKB adalah standar untuk desain, pelaksanaan, pencapaian, pemantauan, audit, perekaman, analisis, dan pelaporan Uji Klinik yang memberikan jaminan bahwa data dan hasil yang dilaporkan akurat dan terpercaya, disertai perlindungan terhadap hak, integritas, dan kerahasiaan Subjek Uji Klinik.