Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Pengertian Pilihan
Penanganan Fakir Miskin
Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara
Sukuk Bank Indonesia
Sukuk Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SukBI adalah Sukuk Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai operasi moneter, dalam mata uang rupiah.
Sentra Ekonomi Garam Rakyat
Sentra Ekonomi Garam Rakyat yang selanjutnya disebut SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi.
Kelompok Pecinta Alam
Kelompok Pecinta Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai minat, hobi, atau prestasi di bidang perlindungan terhadap proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan pengawetan keanekaragaman sumber daya alam dan pelestarian pemanfaatan bagi terjaminnya jenis sumber daya alam dan ekosistem.
Prestasi
Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
