Fasilitas Diplomatik

Tanggal: 2 Oktober 2024

Fasilitas Diplomatik adalah hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada wakil resmi negara pengirim dan Organisasi Internasional untuk menjalankan misi diplomatik, misi konsuler atau misi khusus di Indonesia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pemberian Fasilitas Diplomatik

Pengertian Pilihan


Bantuan Pangan Pemerintah adalah bantuan Pangan pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dalam mengatasi masalah Pangan dan krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi, dan kerja sama internasional.


Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran yang selanjutnya disebut Bandikdok adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan untuk membiayai pendidikan program studi profesi dokter, dokter gigi, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis serta melaksanakan pendayagunaan setelah menyelesaikan pendidikan.


Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka yang selanjutnya disingkat P4WPB adalah suatu bentuk program kegiatan peningkatan pengetahuan dan kemampuan secara berkelanjutan bagi Wakil Pialang Berjangka secara sistematis dan terukur.


Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.


Gejolak Harga Kedelai adalah peningkatan harga Kedelai di tingkat Pengrajin Tempe dan/atau Tahu yang mencapai 10% (sepuluh persen) atau lebih terhadap Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen yang berlangsung paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau dapat mengakibatkan kesulitan suplai atau pasokan Kedelai di Pengrajin Tempe dan/atau Tahu berdasarkan laporan resmi dari pemerintah daerah setempat dan/atau Koperasi/Asosiasi/Pengrajin Tempe dan/atau Tahu.