Fasilitas Diplomatik adalah hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada wakil resmi negara pengirim dan Organisasi Internasional untuk menjalankan misi diplomatik, misi konsuler atau misi khusus di Indonesia.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Pengertian Pilihan
Arbitrase Syariah
Arbitrase Syariah adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase syariah yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Program Minyak Goreng Rakyat
Program Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disebut Program MGR adalah program pemerintah dalam rangka penyediaan Minyak Goreng kepada masyarakat, yang diperoleh dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) CPO dan/atau Minyak Goreng.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Kerja Sama Perdagangan Internasional
Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.
Template Notifikasi
Template Notifikasi adalah formulir isian permohonan Notifikasi melalui sistem elektronik.
