Fasilitas Diplomatik

Tanggal: 2 Oktober 2024

Fasilitas Diplomatik adalah hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada wakil resmi negara pengirim dan Organisasi Internasional untuk menjalankan misi diplomatik, misi konsuler atau misi khusus di Indonesia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pemberian Fasilitas Diplomatik

Pengertian Pilihan


Keluarga Berisiko Stunting adalah Keluarga yang memiliki satu atau lebih faktor risiko Stunting yang terdiri dari keluarga yang memiliki anak remaja puteri/calon pengantin/Ibu Hamil/Anak usia 0 (nol)-23 (dua puluh tiga) bulan/anak usia 24 (dua puluh empat)-59 (lima puluh sembilan) bulan berasal dari keluarga miskin, pendidikan orang tua rendah, sanitasi lingkungan buruk, dan air minum tidak layak


Usaha Modal Ventura adalah kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau debitur.


Perbanyakan Benih Secara Vegetatif untuk selanjutnya disebut sebagai Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan.


Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi.


Transfer Embrio adalah proses kegiatan memasukkan embrio ke dalam alat kelamin Ternak betina dengan teknik tertentu agar Ternak menjadi bunting.