Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pelecehan Seksual

Tanggal: 22 Oktober 2014

Pelecehan Seksual adalah perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban.

Referensi:

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014

Hukum Jinayat

Pengertian Pilihan


Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.


Metadata adalah data yang memberikan penjelasan dan deskripsi yang berguna untuk meningkatkan pemahaman atas data lain.


Tresuri adalah unit kerja pada struktur organisasi pelaku transaksi di Pasar Uang yang melaksanakan Aktivitas Tresuri, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang.


Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini


Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak