Faktor Resiko Lelang

Tanggal: 17 November 2022

Faktor Resiko Lelang adalah biaya yang akan timbul dari pelaksanaan lelang yang meliputi bea lelang dan/atau biaya lainnya yang berkaitan langsung dengan benda sitaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Pengertian Pilihan


Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu


Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.


Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.


Token adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari Koin.


Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi