Forward Agreement (al-Muwa’adat li ‘Aqd al-Sharf al-Fawri fi al-Mustaqbal)

Tanggal: 4 Agustus 2022

Forward Agreement (al-Muwa’adat li ‘Aqd al-Sharf al-Fawri fi al-Mustaqbal) yang selanjutnya disebut Forward Agreement adalah saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan transaksi yang bersifat tunai dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah

Pengertian Pilihan


Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL dengan PT PLN (Persero).


Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik yang selanjutnya disebut CPOIB adalah pedoman untuk mengatur seluruh proses produksi yang meliputi kegiatan mengolah bahan baku, produk antara, dan/atau produk setengah jadi dan pengawasan mutu guna menghasilkan Obat Ikan yang aman, bermutu, dan berkhasiat.


Dinas Keprajuritan adalah
pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit TNI.


Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.


Keberatan adalah Keberatan terhadap putusan gugatan sederhana, Keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan Keberatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.