Eksipien yang selanjutnya disebut Bahan Tambahan Obat adalah bahan selain Bahan Aktif Obat yang telah dievaluasi dengan benar keamanannya dan termasuk dalam sistem pengantaran obat (drug delivery system) untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas Obat selama penyimpanan dan penggunaan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi
Pengertian Pilihan
Kawasan Strategis Pariwisata
Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan
Lembaga Asuhan Anak
Lembaga Asuhan Anak adalah lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi pengasuhan Anak baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun milik masyarakat.
Paparan Darurat
Paparan Darurat adalah kondisi adanya paparan dari Sumber Radiasi Pengion sebagai akibat kecelakaan, tindak kejahatan, atau kejadian lain yang tidak direncanakan yang mengakibatkan paparan berlebih.
Sistem Informasi Pengadilan
Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.
Usaha Asuransi Jiwa
Usaha Asuransi Jiwa
adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan
pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak Lain yang berhak
dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain
kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu
tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau
didasarkan pada hasil pengelolaan dana
