Data Elektronik Strategis

Tanggal: 19 November 2024

Data Elektronik Strategis yang selanjutnya disingkat DES adalah Data Elektronik yang berdampak strategis terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu

Pengertian Pilihan


Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan


Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage) yang selanjutnya disingkat CCS adalah kegiatan mengurangi Emisi GRK yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.


Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.


Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.


Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.