Dana Rehabilitasi Mangrove

Tanggal: 2 Desember 2022

Dana Rehabilitasi Mangrove adalah dana hasil akumulasi dari alokasi pembiayaan investasi pemerintah dalam bentuk dana jangka panjang dan/atau dana cadangan yang digunakan untuk rehabilitasi mangrove, yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Tata Cara Pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove

Pengertian Pilihan


Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia


Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh


Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah


Asisten Periset adalah mahasiswa yang membantu kegiatan riset di bidang spesifik guna mendukung keluaran riset.


Lahan Kritis adalah Lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.