Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Daging Tanpa Tulang

Tanggal: 23 November 2022

Daging Tanpa Tulang adalah bagian dari otot skeletal dari karkas yang sudah tidak mengandung tulang terdiri atas daging potongan primer (prime cut), daging potongan sekunder (secondary cut), dan daging industri (manufacturing meat).

Referensi:

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2022

Pemasukan Daging Tanpa Tulang Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Pengertian Pilihan


Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.


Industri Penyempurnaan Tekstil adalah industri yang melakukan proses penyempurnaan tekstil (serat, benang, dan kain) yang meliputi proses persiapan tekstil (pretreatment), pencelupan (dyeing), pencapan (printing) dan penyempurnaan (finishing) untuk mendapatkan efek tertentu dan sifat baru pada bahan tekstil.


Personal adalah perseorangan yang bertindak untuk diri sendiri yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi.


Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.


Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus