Cash Waqf Linked Sukuk yang selanjutnya disingkat CWLS adalah investasi dana Wakaf Uang pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi Wakif dalam pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang melalui Cash Waqf Linked Suku
Pengertian Pilihan
Pedagang Besar Farmasi
Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan informasi kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benih Tanaman Hutan
Benih Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji, serbuk sari) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hutan.
Daerah Terjangkit
Daerah Terjangkit adalah daerah yang secara epidemiologis terdapat penyebaran penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
Jaminan Transaksi Tenaga Listrik Terbarukan
Jaminan Transaksi Tenaga Listrik Terbarukan yang selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah REC, uang, surat berharga, dan/atau jaminan lainnya yang harus ditempatkan dan/atau diserahkan oleh Pembeli dan/atau Penjual pada Lembaga Kliring Berjangka sebagai jaminan pelaksanaan transaksi Pasar Fisik REC di Bursa Tenaga Listrik Terbarukan.
