Cadangan Tujuan

Tanggal: 17 Mei 1999

Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Bank indonesia serta untuk penyertaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Bank Indonesia

Pengertian Pilihan


Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat 


Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau
artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.


Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perseorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.


Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang selanjutnya disingkat LSIH adalah lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan sertifikasi Industri Hijau.


Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.