Cadangan Pangan Pemerintah

Tanggal: 24 Oktober 2022

Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah

Pengertian Pilihan


Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak.


Jaminan Keimigrasian adalah dana atau bentuk lain sebagai pengganti Penjamin.


Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Label.


Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.


Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa