Barang Bercampur Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
Pengertian Pilihan
Taksi Alsintan
Taksi Alsintan adalah kegiatan model tata kelola usaha jasa Alsintan dengan sistem jasa sewa atau kepemilikan Alsintan dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi untuk penguatan usaha/bisnis kelembagaan pengelola Alsintan.
Pangan Steril Komersial
Pangan Steril Komersial adalah Pangan Olahan Berasam Rendah yang dikemas secara hermetis, disimpan pada suhu ruang, dan disterilisasi komersial.
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Sertifikat Tresuri
Sertifikat Tresuri adalah sertifikat yang menunjukkan kompetensi pada Aktivitas Tresuri.
Tim Ahli Indikasi Geografis
Tim Ahli Indikasi
Geografis adalah tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang
melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan
memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan
pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi
Geografis nasional.
