![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Badan Usaha Angkutan Udara
Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, Kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
Referensi:
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Pengertian Pilihan
Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset
Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset yang selanjutnya disebut Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam rangka peningkatan kapasitas, kompetensi, sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta ekosistem riset nasional untuk membangun daya saing dan kemandirian bangsa.
Pengolahraga
Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial
Lembar Data Keamanan
Lembar Data Keamanan yang selanjutnya disingkat LDK adalah lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
Stunting
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Kas Haji
Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.