Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Asisten Tenaga Kesehatan

Tanggal: 17 Oktober 2014

Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014

Tenaga Kesehatan

Pengertian Pilihan


Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi


Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat IPK adalah hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi.


Jembatan Khusus adalah jembatan yang dibangun dengan desain khusus, bentang, panjang, pilar, dan tipe tertentu, dan/atau menggunakan teknologi tertentu.


Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.


Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan, adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota