Aset Keuangan

Tanggal: 6 Juli 2022

Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau hak penerimaan manfaat yang diperoleh Kreditur Asal dari pemberian kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan dan permukiman.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Pengertian Pilihan


Pencemaran Pesisir adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga
kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan
Pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya


Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.


Tugas Pembantuan adalah
penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari
Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.


Penilai Publik adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian dan telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area) adalah Kawasan udara dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan tertentu dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif) kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.