Areal Preservasi adalah areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan ataupun kelangsungan hidup Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pengertian Pilihan
Pendapat dan Saran Hukum
Pendapat dan Saran Hukum yang selanjutnya disingkat PSH adalah dokumen yang menyatakan pendapat dan saran berdasarkan hasil analisis yuridis terkait dengan fakta perbuatan dan peraturan perundang-undangan serta peraturan kepolisian.
Jaringan
Jaringan adalah kumpulan Sel yang mempunyai bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu yang berdasarkan kemampuan regeneratifnya terdiri atas Jaringan yang dapat pulih kembali dan Jaringan yang tidak dapat pulih kembali.
Sistem Informasi Halal
Sistem Informasi Halal yang selanjutnya disebut SIHALAL adalah sistem layanan penyelenggaraan JPH berbasis elektronik.
Utama Widyalaya
Utama Widyalaya yang selanjutnya disingkat UW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas.
Efek Bersifat Utang Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond) dan/atau Sukuk Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked sukuk)
Efek Bersifat Utang Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond) dan/atau Sukuk Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked sukuk) yang selanjutnya disebut EBUS Terkait Keberlanjutan adalah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang penerbitannya dikaitkan dengan pencapaian indikator kinerja utama keberlanjutan tertentu.
