Teknisi Perkebunrayaan

Ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2018

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Teknisi Perkebunrayaan Pemula (II/a)
  • Teknisi Perkebunrayaan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Teknisi Perkebunrayaan Mahir (III/a dan III/b)
  • Teknisi Perkebunrayaan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan pengelolaan teknis kebun raya meliputi:

  1. pembibitan
  2. registrasi
  3. pemeliharaan koleksi tumbuhan
  4. pembuatan herbarium
  5. bank biji

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan


Petunjuk Teknis

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan diberikan Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan setiap bulan dengan besaran:

  • Teknisi Perkebunrayaan Penyelia – Rp1.000.000
  • Teknisi Perkebunrayaan Mahir - Rp515.000
  • Teknisi Perkebunrayaan Terampil - Rp345.000
  • Teknisi Perkebunrayaan Pemula - Rp300.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.


Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.