Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Teknisi Perkebunrayaan Pemula (II/a)
- Teknisi Perkebunrayaan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Teknisi Perkebunrayaan Mahir (III/a dan III/b)
- Teknisi Perkebunrayaan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan pengelolaan teknis kebun raya meliputi:
- pembibitan
- registrasi
- pemeliharaan koleksi tumbuhan
- pembuatan herbarium
- bank biji
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Petunjuk Teknis
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan diberikan Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan setiap bulan dengan besaran:
- Teknisi Perkebunrayaan Penyelia – Rp1.000.000
- Teknisi Perkebunrayaan Mahir - Rp515.000
- Teknisi Perkebunrayaan Terampil - Rp345.000
- Teknisi Perkebunrayaan Pemula - Rp300.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.
Asisten Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perekayasa
Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.