Teknisi Perkebunrayaan

Ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2018

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Teknisi Perkebunrayaan Pemula (II/a)
  • Teknisi Perkebunrayaan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Teknisi Perkebunrayaan Mahir (III/a dan III/b)
  • Teknisi Perkebunrayaan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan pengelolaan teknis kebun raya meliputi:

  1. pembibitan
  2. registrasi
  3. pemeliharaan koleksi tumbuhan
  4. pembuatan herbarium
  5. bank biji

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan


Petunjuk Teknis

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan diberikan Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan setiap bulan dengan besaran:

  • Teknisi Perkebunrayaan Penyelia – Rp1.000.000
  • Teknisi Perkebunrayaan Mahir - Rp515.000
  • Teknisi Perkebunrayaan Terampil - Rp345.000
  • Teknisi Perkebunrayaan Pemula - Rp300.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.


Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.


Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.