Pengawas Perikanan

Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2022

Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Pengawas Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Perikanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengawas Perikanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengawas Perikanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengawas Perikanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Perikanan yang terdiri atas:

  1. perencanaan Pengawasan Perikanan
  2. fasilitasi sarana dan prasarana Pengawasan Perikanan
  3. pemantauan kapal perikanan
  4. pengoperasian armada Pengawasan Perikanan
  5. pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan
  6. pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan
  7. penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan
  8. evaluasi dan pelaporan Pengawasan Perikanan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.


Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.


Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.