Inspektur Tambang

Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Tambang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Inspektur Tambang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Tambang Ahli Pertama
  • Inspektur Tambang Ahli Muda
  • Inspektur Tambang Ahli Madya
  • Inspektur Tambang Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang terdiri atas:

  1. melaksanakan kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan verifikasi terhadap perencanaan dan penyusunan program pengawasan, pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
  2. melaksanakan kegiatan pengukuran, pemeriksaan, pengolahan dan analisis terhadap perencanaan dan penyusunan program pengawasan, pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
  3. melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi, serta merumuskan rekomendasi hasil inspeksi terhadap perencanaan dan penyusunan program pengawasan, pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
  4. melaksanakan kegiatan pengkajian, pemberian rekomendasi dan pertimbangan teknis terhadap perencanaan dan penyusunan program pengawasan, pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang diberikan Tunjangan Inspektur Tambang setiap bulan dengan besaran:

  • Inspektur Tambang Ahli Pertama - Rp540.000
  • Inspektur Tambang Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Inspektur Tambang Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Inspektur Tambang Ahli Utama - Rp2.025.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.


Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.


Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.