Asisten Pelatih Olahraga

Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2025

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keolahragaan pada Instansi Pemerintah.

Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Pelatih Olahraga Pemula
  • Asisten Pelatih Olahraga Terampil
  • Asisten Pelatih Olahraga Mahir
  • Asisten Pelatih Olahraga Penyelia

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga mempunyai tugas melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan yang terdiri atas:

  1. mengidentifikasi infrastruktur persiapan pelatihan olahragawan
  2. melaksanakan dukungan teknis persiapan pelatihan olahragawan
  3. menganalisis pelaksanaan dukungan teknis kegiatan pelatihan olahragawan
  4. menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan dukungan teknis kegiatan pelatihan olahragawan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan

Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1176 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.


Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.


Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.


Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.