Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keolahragaan pada Instansi Pemerintah.
Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Pelatih Olahraga Pemula
- Asisten Pelatih Olahraga Terampil
- Asisten Pelatih Olahraga Mahir
- Asisten Pelatih Olahraga Penyelia
Tugas Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga mempunyai tugas melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan yang terdiri atas:
- mengidentifikasi infrastruktur persiapan pelatihan olahragawan
- melaksanakan dukungan teknis persiapan pelatihan olahragawan
- menganalisis pelaksanaan dukungan teknis kegiatan pelatihan olahragawan
- menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan dukungan teknis kegiatan pelatihan olahragawan
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2021
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1176 Tahun 2015
Jabatan Pilihan
Pranata Kebencanaan
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
Mediator Hubungan Industrial
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Pengawas Kelautan
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Asisten Konselor Adiksi
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.
