Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Akuakultur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Analis Akuakultur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Akuakultur Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Akuakultur Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Akuakultur Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Akuakultur Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yaitu melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi:
- persiapan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
- pelaksanaan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
- evaluasi dan rekomendasi hasil Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.7 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
Jabatan Pilihan
Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
Penyuluh Agama
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Analis Hak Asasi Manusia
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.
