Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023
Pengujian Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 58/KMA/SK/III/2019
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011
Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 102 Tahun 2023
Tata Kelola Riset dan Inovasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2022
Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1320 Tahun 2023
Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024