
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961
Pengumpulan Uang atau Barang
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengumpulan uang atau barang dari Masyarakat perlu ditujukan kepada usaha-usaha pembangunan kesejahteraan sosial untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
bahwa berhubung peraturan-peraturan lama tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, maka dianggap perlu mengadakan peraturan baru tentang pengumpulan uang atau barang;
Download:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2021
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes oi Income)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 53 Tahun 2022
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Kalibrasi Alat Ukur Industri