Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi prinsip politik bebas dan aktif diabdikan pada kepentingan nasional, dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan, kerja sama bilateral dan multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi dan komunikasi yang memudahkan lalulintas manusia dari satu negara ke negara lain telah memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku tindak pidana untuk meloloskan diri dari tuntutan, dakwaan, dan pelaksanaan hukuman dari negara tempat tindak pidana dilakukan, oleh karena itu untuk mencegah hal tersebut diperlukan kerja sama antar negara;
bahwa kerja sama antara Republik Indonesia dan Australia telah berkembang dengan baik dan untuk lebih memperkuat serta meningkatkan daya guna dan hasil guna kerja sama tersebut, khususnya di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, maka pada tanggal 22 April 1992 telah ditandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, b ,c dan d dipandang perlu mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia dengan Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1983
Dokumen-Dokumen Produk Yudikatif Berupa Berkas Berita Acara Persidangan Perkara-Perkara G.30 S/PKI dan Subversi Lainnya Untuk Bahan Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara