Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999

Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum


Disahkan pada tanggal 23 Maret 1999
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 34
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3818

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan tentang Referendum;

  2. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, sehingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum perlu dicabut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang yang mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum;

  4. bahwa Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar yakni perubahan dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan syarat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis harus hadir, dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi


Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2021


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pelayanan Penumpang (Customer Service) di Stasiun Kereta Api


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara