Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari pada umumnya serta Kota Administratif Kendari pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang;
bahwa Kota Administratif Kendari dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Kendari dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Kendari menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 177 Tahun 2024
Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.01/2019
Perizinan Secara Elektronik Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2015
Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan