![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014
Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5592
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari anggota negara-negara ASEAN memegang teguh dan konsisten terhadap komitmen solidaritas untuk bekerja sama di bidang pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan serta penyebaran asap lintas batas negara dengan memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan nasional sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa asap yang berasal dari kebakaran lahan dan/atau hutan dapat menyebar sampai lintas batas negara dan berkecenderungan kuat mengakibatkan pencemaran lingkungan, merusak ekosistem, serta merugikan kesehatan manusia, maka diperlukan kerja sama antarnegara Asia Tenggara dalam mengendalikan penyebaran asap lintas batas negara;
bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) pada tanggal 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) dengan Undang- Undang;
Download:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 1 Tahun 2023
Petunjuk dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021
Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2018
Pedoman Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018
Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai