Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1947

Pemeriksaan Perkara Pidana di Luar Hadir Terdakwa


Disahkan: 24 Juni 1947
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peraturan Jawa Gunseikan dalam Osamu Sei/Hi/No. 1408 tanggal 21-6-2604 tentang pemeriksaan perkara pidana di luar hadir terdakwa pada pengadilan Negeri, tidak layak diteruskan pada masa sekarang, oleh karena itu harus diganti dengan peraturan yang lebih sesuai dengan perasan keadilan dan dapat mencukupi keperluan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah


Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik