Pemeriksaan Perkara Pidana di Luar Hadir Terdakwa
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa peraturan Jawa Gunseikan dalam Osamu Sei/Hi/No. 1408 tanggal 21-6-2604 tentang pemeriksaan perkara pidana di luar hadir terdakwa pada pengadilan Negeri, tidak layak diteruskan pada masa sekarang, oleh karena itu harus diganti dengan peraturan yang lebih sesuai dengan perasan keadilan dan dapat mencukupi keperluan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1947PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2024
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2020
Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021
Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018
Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik